Beranda | Artikel
Memberikan Sesuatu Kepada Seorang Anak dan Tidak Kepada Anak yang Lain
Sabtu, 29 Oktober 2005

MEMBERIKAN SESUATU KEPADA SALAH SEORANG ANAK DAN TIDAK MEMBERIKAN KEPADA ANAK YANG LAIN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bolehkah saya memberikan sesuatu kepada salah satu anak saya yang tidak saya berikan kepada anak-anak yang lain karena mereka sudah kaya ?

Jawaban
Tidak boleh bagi anda untuk mengkhususkan salah seorang anak laki-laki maupun perempuan dengan sesuatu. Akan tetapi wajib untuk berbuat adil dengan mereka, sesuai dengan hitungan warisan, atau tidak sama sekali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

فَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ

Bertakwalah kalian kepada Allah dan berbuat adillah antara anak-anakmu“. [HR Bukhari]

Akan tetapi jika anak-anaknya rela dengan pengkhususan tersebut, maka hal tersebut tidak apa-apa, selama yang merelakannya adalah orang-orang yang sudah baligh. Demikian pula bila di antara anak-anak anda ada yang dalam keadaan kesusahan, tidak bisa bekerja karena sakit atau cacat dan tidak ada bapaknya atau saudaranya yang menafkahinya, tidak pula mendapat santunan dari pemerintah yang memenuhi kebutuhannya, maka bagi anda hendaknya menafkahinya sebatas keperluannya hingga Allah mencukupi kebutuhannya.

[Fatawa Mar’ah, 2/101]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita , penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1641-memberikan-sesuatu-kepada-seorang-anak-dan-tidak-kepada-anak-yang-lain.html